JT – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan delapan remaja pelajar yang diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan membawa senjata tajam. Penangkapan ini dilakukan oleh pihak kepolisian di dua lokasi berbeda, yaitu Kampung Baru, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, dan area pemakaman Jalan Pengayoman Selatan, Buaran Indah, Kota Tangerang.
"Kedelapan remaja tersebut diamankan dengan barang bukti senjata tajam yang sudah disiapkan untuk tawuran," kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, pada Senin (23/9).
Baca juga : Pemkab Bekasi Gelar Botram Untuk Dekatkan Pelayanan Publik
Remaja yang diamankan berinisial MB (15), AR (15), A (16), D (16), DF (16), E (17), DM (21), dan S (18). Mereka diketahui membawa senjata tajam seperti celurit dan pedang saat digeledah oleh petugas.
Selain senjata tajam, polisi juga menyita sepeda motor dan ponsel yang digunakan oleh para remaja untuk berkoordinasi tawuran melalui media sosial. "Proses hukum akan diterapkan bagi mereka yang membawa senjata tajam," tambah Aryono.
Aksi preventif ini dilakukan oleh polisi setelah menerima informasi terkait rencana tawuran. Patroli rutin dilakukan oleh Polsek setempat bersama Polres Metro Tangerang Kota, yang berhasil menggagalkan aksi tersebut.
Baca juga : Intensitas Hujan Tinggi, Terjadi Longsor Susulan di Purwakarta
Beberapa remaja lain yang berada di lokasi saat penangkapan telah dikembalikan kepada orangtua setelah diberikan pembinaan dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatan mereka.
"Kami akan menjerat kedelapan remaja tersebut dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1)," pungkas Aryono. * * *