JT - Polres Serang melakukan giat razia dan pengecekan handphone (HP) milik warga di tempat umum sebagai langkah untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya judi online. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan bahwa kegiatan patroli skala besar ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), dengan fokus utama memberikan himbauan tentang bahaya aktivitas judi online.
"Kami melakukan pengecekan di HP dan memberikan himbauan larangan bahayanya main judi online tersebut," kata AKP Andi Kurniady ES, Minggu (28/7/24).
Baca juga : Polres Metro Tangerang Kota Selidiki ART Lompat Dari Atap Rumah
Selain pengecekan HP, anggota di lapangan juga membagikan stiker yang berisi larangan dan tujuh bahaya judi online, serta informasi tentang sanksi pidana bagi pelakunya. AKP Andi menegaskan bahwa kegiatan patroli KRYD lebih bersifat sosialisasi langsung kepada masyarakat daripada sekadar razia HP.
Polres Serang, melalui jajaran Polsek, juga telah menyebarkan stiker ke tempat-tempat yang sering dikunjungi masyarakat seperti pusat perbelanjaan dan warung kopi. Stiker-stiker tersebut ditempelkan di sekolah, supermarket, kafe, dan tempat nongkrong anak muda untuk memperluas jangkauan edukasi.
"Melalui Bhabinkamtibmas, stiker tentang bahayanya judi online ini sudah dilakukan penempelan di setiap sekolah, tempat belanja, atau supermarket, kafe, dan tempat yang kerap dijadikan anak-anak muda nongkrong," terang AKP Andi.
Baca juga : Polisi Selidiki Kasus Penipuan oleh Petugas Gadungan di Tangerang Selatan
Kasat Reskrim Polres Serang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi judi online dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan serta mengedukasi orang-orang di sekitar mereka tentang risiko yang ditimbulkan akibat judi online. * * *