JT - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Zahwany Pandra Arsyad, mengkonfirmasi adanya mutasi terhadap sejumlah anggota Satresnarkoba Polresta Barelang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pembenahan dan penyegaran organisasi.
“Mutasi ini untuk meningkatkan kinerja sumber daya manusia sesuai dengan pedoman Tribrata dan Catur Prasetya,” ungkap Pandra di Batam, Sabtu.
Baca juga : Disdik Kota Bandung Batasi Izin Kegiatan 'Study Tour'
Dalam surat telegram yang ditandatangani oleh Karo SDM atas nama Kapolda Kepri, Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah, sebanyak 23 personel Polda Kepri mengalami mutasi, termasuk enam anggota dari Satresnarkoba.
Pandra menjelaskan, langkah ini merupakan respons terhadap kasus penyalahgunaan wewenang yang melibatkan mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol SN, dan sembilan anggotanya terkait penyisihan barang bukti sabu seberat 1 Kg.
“Intinya, anggota Polri jangan bermain-main dengan narkoba. Ini merupakan bagian dari pembenahan dan pengawasan yang lebih ketat,” tambahnya.
Baca juga : Polda NTB Periksa Penyandang Disabilitas IWAS Sebagai Tersangka
Mutasi ini dianggap sebagai bentuk komitmen Kapolda Kepri dalam menegakkan disiplin dan menciptakan rasa keadilan, di mana mutasi diharapkan dapat membuat permasalahan yang ada lebih transparan dan tidak terikat pada jabatan yang saat ini diemban.
Sebelumnya, sepuluh anggota Satresnarkoba Polresta Barelang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat kasus penyisihan barang bukti. Kini, enam anggota lainnya juga dimutasi, termasuk Wakasatresnarkoba dan sejumlah kasubnit.