JT - Kepolisian masih mencari dua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial Y dan F, terkait kasus pembegalan di Jakarta Pusat. Salah satu tersangka, Y, diduga berperan sebagai eksekutor dan melakukan pembacokan terhadap korban, sedangkan F berperan sebagai joki.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki Revi Respati, mengungkapkan bahwa komplotan begal ini terdiri dari empat orang, termasuk satu anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang masih berusia 15 tahun dengan inisial RMK.
Baca juga : DPRD Banten Minta Pemprov Utamakan Pembangunan dan Perbaikan Jalan
"Empat tersangka ini, dua telah kita amankan. Salah satu dari mereka adalah ABH yang berperan sebagai tersangka anak, berinisial RMK alias R," ujar Respati di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (14/10).
Dari keempat tersangka, RMK ditangkap di wilayah Banten dan berperan sebagai eksekutor, sementara tersangka A alias BG (19) berperan sebagai joki dan saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
"A ini ditahan karena pernah melakukan penembakan terhadap korban dengan Airsoftgun," tambah Respati.
Baca juga : Polda Jabar: Tersangka Pegi Otak Pembunuhan Vina Cirebon
Peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh komplotan ini terjadi pada Senin, 2 September, sekitar pukul 04.15 WIB di Kemayoran, Jakarta Pusat. Korban kehilangan motor Honda Beat, nomor polisi B 5879 BDG, dan satu ponsel, serta mengalami luka akibat senjata tajam.
Setelah kejadian, tim kepolisian melakukan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV serta keterangan saksi. RMK ditangkap pada Selasa, 8 Oktober, di Serang, Banten.