DECEMBER 9, 2022
BISNIS

PFN Tegaskan Komitmen Lindungi Aset Negara, Dukung Upaya Hukum Terkait Tanah Tendean

post-img
Ilustrasi -Sejumlah petugas memberi pagar bangunan rumah dinas yang menjadi aset negara milik KAI di Jalan Gerbong, Pacarkeling, Surabaya, Senin (15/72024).

JAKARTA TERKINI – PT Produksi Film Negara (PFN) (Persero) mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh Satuan Penyidik Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Satidik Puspom AD) dalam upaya menyelamatkan aset negara terkait sebidang tanah yang terletak di Jalan Kapten Tendean No. 41, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Sekretaris Perusahaan PFN, Rori Hastomo, menegaskan bahwa perusahaan plat merah tersebut berkomitmen untuk terus melindungi aset negara dari segala bentuk pelanggaran hukum. "PFN menegaskan komitmennya untuk menjaga dan melindungi aset negara serta memastikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penegakan hukum ini sangat penting guna memastikan keamanan aset negara dari segala bentuk pelanggaran hukum," ujar Rori dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Baca juga : Samsung Electronics Rencanakan Pemangkasan Karyawan di Luar Negeri hingga 30%

Pada Rabu (11/9), aparat Satidik Puspom AD melakukan penyitaan plang tanda ahli waris yang dipasang di atas tanah di kawasan Tendean. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin, yang dilakukan oleh Kolonel Inf. Eka Yogaswara, SH, MH.

Upaya ini diambil untuk menegakkan aturan dan mengamankan aset negara yang secara sah dimiliki oleh PFN.

PFN sebelumnya telah memperoleh pencabutan blokir dan penghapusan catatan perkara atas buku tanah Hak Pakai No. 75 Kuningan Barat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Hal ini tercantum dalam surat nomor B/HP.020.01/1074-31.74.300/V/2024 tanggal 31 Mei 2024.

Baca juga : Ekonom CSIS Menyebut Aturan PPN 12 Persen Harus Dievaluasi

Pencabutan blokir tersebut dilakukan setelah PFN mengajukan permohonan pada 31 Oktober 2023. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), ditetapkan bahwa status tanah tersebut tidak dalam sengketa (clear and clean) dan merupakan milik sah PFN melalui Sertifikat Hak Pakai No. 75/Kuningan Barat.

Rori juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses hukum ini dan menekankan pentingnya langkah hukum yang diambil untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas. "Kami berharap agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi kepentingan yang lebih besar, yaitu melindungi aset negara dan menjaga ketertiban hukum di wilayah tersebut," ujar Rori.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart