JT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat membuka rekrutmen untuk 1.539 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka Pilkada Jakarta 2024. Rekrutmen ini terbuka untuk kalangan muda, berpengalaman, serta penyandang disabilitas.
Ketua KPU Kota Jakarta Pusat, Efniadiansyah, menjelaskan bahwa rekrutmen ini dilakukan sebagai persiapan untuk Pilkada November 2024, dengan jumlah petugas yang lebih sedikit dibandingkan Pemilu awal 2024 yang melibatkan 3.129 petugas.
Baca juga : KPU: Pilkada Lanjutan Dijadwalkan September 2025 Jika Paslon Tunggal Kalah
"Pendaftaran terbuka untuk umum, mulai dari kalangan muda, yang berpengalaman, hingga penyandang disabilitas," kata Efni dalam acara sosialisasi di Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Persyaratan bagi calon petugas KPPS tidak jauh berbeda dengan Pemilu awal 2024, yaitu memiliki KTP sesuai domisili. Efni menegaskan bahwa rekrutmen kali ini dilakukan secara terbuka tanpa penunjukan dari lembaga atau individu tertentu.
Efni juga menjelaskan bahwa kombinasi antara petugas berpengalaman dan generasi muda diharapkan dapat membangun kapasitas penyelenggara pemilu di masa depan. "Kami ingin generasi muda semakin siap menjalankan tugas kepemiluan lima tahun mendatang," tambahnya.
Baca juga : Krisdayanti Mantap Maju Sebagai Calon Wali Kota Batu
Selain itu, petugas KPPS akan mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan serta santunan jika mengalami musibah selama menjalankan tugas. Honor untuk Ketua KPPS pada Pilkada 2024 diperkirakan sebesar Rp1,1 juta, dengan anggota menerima Rp1 juta, dengan kemungkinan selisih Rp100 ribu hingga Rp200 ribu dari angka tersebut.
Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat, Denny Ramdany, juga meminta KPU untuk memperkuat komunikasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) guna memastikan kelancaran proses Pilkada. Pendaftaran calon anggota KPPS akan berlangsung pada 17-21 September 2024, dengan hasil seleksi diumumkan pada 5-7 Oktober 2024 dan pelantikan pada 7 November 2024. * * *