JT - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengumumkan bahwa Direktorat Kepolisian Air Baharkam Polri telah berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) yang dilakukan oleh kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau.
“KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau, dengan nama kapal PSF 2.500,” kata Trunyodo di Jakarta, Rabu.
Baca juga : BMKG Optimalkan Teknologi Mitigasi Tsunami Antisipasi Erupsi Gunung Ruang
Trunoyudo menjelaskan bahwa patroli dilakukan pada Rabu (28/2), dan dalam operasi tersebut satu nahkoda dan tiga anak buah kapal (ABK) yang berasal dari Thailand dan Myanmar berhasil ditangkap.
Setelah dilakukan proses pemeriksaan mendalam, Baharkam Polri kemudian menyerahkan penanganan perkara lebih lanjut kepada Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam pada Senin (4/3).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa modus operandi para pelaku illegal fishing tersebut adalah melakukan penangkapan melalui Selat Malaka yang merupakan jalur kapal niaga internasional.
Baca juga : Presiden Jokowi Panggil Nadiem Makarim Terkait Isu Kenaikan UKT
“Modusnya, kawasan Selat Malaka ini merupakan jalur kapal niaga secara internasional, kemudian kapal tersebut mengikuti jalur kapal niaga internasional guna mengelabui petugas patroli Polair tersebut,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa ikan campuran yang merupakan sumber daya milik Indonesia yang ditangkap oleh para pelaku dengan berat sekitar 200 kilogram, dan satu set jaring jenis troll (trawl).