JT - Polisi mengungkapkan bahwa motif pelaku berinisial JJS alias A dalam kasus penyiraman air keras terhadap korban berinisial MAS pada Minggu (1/9) adalah sakit hati terhadap korban yang sering memarahinya di tempat kerja.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa korban dan pelaku bekerja di sebuah kafe di wilayah Cipondoh, di mana korban adalah atasan pelaku. Korban sering memarahi pelaku karena kesalahan dalam memasukkan data penjualan, yang membuat pelaku merasa tersinggung dan sakit hati.
Baca juga : Tiga Petugas Terbukti Melanggar SOP Saat Menangkap Asisten Saipul Jamil
Kekesalan pelaku memuncak ketika ia kembali melakukan kesalahan yang ditegur oleh korban. Pelaku, yang tidak terima dengan teguran tersebut, melakukan tindakan balas dendam dengan menyiapkan air keras. Pelaku juga mempelajari aktivitas korban setelah pulang kerja.
Pada Minggu (1/9) sekitar pukul 21.50 WIB, pelaku membuntuti korban pulang dari kerja dan menyiramkan air keras kepadanya. Akibatnya, korban menderita luka bakar parah, dengan 90 persen dari tubuhnya terkena bahan kimia. Korban saat ini sedang dirawat di RSCM untuk penanganan lebih lanjut.
Pelaku ditangkap oleh polisi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang pada Rabu (4/9). Pelaku kini disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara lima tahun. * * *
Baca juga : Program Mudik Gratis ke Pulau Seribu Diminati Ratusan Warga