JT - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochamad Afifuddin, mengungkapkan bahwa lembaganya tengah bersiap mengatur strategi guna menghadapi potensi gugatan terkait sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami tengah mengkonsolidasikan seluruh anggota Divisi Hukum KPU di seluruh Indonesia untuk bersiap menghadapi kemungkinan sengketa di MK," ungkap Afifuddin dalam konfirmasinya di Jakarta, pada hari Minggu.
Konsolidasi ini, menurut Afifuddin, telah dimulai dan akan berlangsung hingga Selasa (26/3), mencakup berbagai persiapan mulai dari penyiapan jawaban hingga pengumpulan bukti yang diperlukan untuk menghadapi setiap gugatan di MK, termasuk dalam kasus pemilihan presiden, legislatif, maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Afifuddin menyatakan keyakinannya bahwa dengan persiapan tersebut, KPU dapat membuktikan ketidakberdasaran setiap gugatan pelanggaran pemilu di MK.
Baca juga : KPU Simulasikan Penggunaan E-Coklit Untuk Pilkada 2024
Pada Kamis (21/3), pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), telah resmi mendaftarkan gugatan terkait Pemilihan Presiden (PHPilpres) ke MK melalui tim hukum mereka. Permohonan dari AMIN tercatat dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Ketua MK, Suhartoyo, memaparkan prosedur penanganan permohonan, yang mencakup dua hari untuk penyampaian permohonan dari pemohon dan satu hari berikutnya untuk mendengarkan keterangan dari KPU, Bawaslu, serta pihak terkait lainnya. Proses pembuktian akan memakan waktu empat hari untuk setiap laporan, dengan total proses yang direncanakan, termasuk Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan pengambilan putusan, memakan waktu sekitar sepuluh hari.
Selain PHPilpres, MK juga telah menerima pengajuan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif pertama pada Kamis (21/3) dari Nurmiati La Abusaleh, kandidat dari Partai Amanat Nasional (PAN), terkait hasil pemilu legislatif di dapil Maluku Tengah 3, dengan permohonan tercatat di AP3 Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Berbeda dengan PHPilpres, proses penyelesaian PHPileg ditargetkan paling lama 30 hari sejak permohonan tercatat dalam sistem elektronik e-BRPK.* * *
Baca juga : MK Pertimbangkan Permintaan untuk Panggil Empat Menteri sebagai Saksi