JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mengumumkan bahwa pelaksanaan pemilihan umum susulan di Kabupaten Demak, yang terkena dampak banjir, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024.
Handi Tri Ujiono, Ketua KPU Jateng, menyatakan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karanganyar, Kabupaten Demak, telah mengadakan rapat pleno untuk membahas rencana pemilihan umum susulan.
Baca juga : MK Buka Tahapan Penyampaian Kesimpulan dalam Penanganan PHPU
Rapat tersebut membahas keputusan tentang hari dan tanggal pemungutan suara serta penghitungan suara susulan Pemilihan Umum 2024 di 10 desa di Kecamatan Karanganyar yang terdampak banjir.
"KPU Kabupaten Demak telah menetapkan hari Sabtu, 24 Februari 2024, sebagai hari dan tanggal pemungutan suara dan penghitungan suara susulan Pemilu 2024 di 10 desa di Kecamatan Karanganyar," ungkapnya.
Namun, terkait tempat pemungutan suara, Handi menyatakan bahwa hingga saat ini lokasinya belum ditetapkan, apakah akan tetap di tempat pemungutan suara (TPS) yang ada, kantor kelurahan, atau tempat lainnya.
Baca juga : PMI DKI Jakarta Siapkan Tim Kesehatan Saat Pemilu
Handi menjelaskan bahwa KPU akan memperhatikan situasi di lapangan sambil menunggu surutnya banjir yang masih memengaruhi 10 desa di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Jika banjir belum surut pada waktu tersebut, Handi menegaskan bahwa pemilihan umum susulan akan tetap dilaksanakan, mungkin dengan melakukan relokasi TPS, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.