JAKARTATERKINI.ID - Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait pengiriman surat suara pengganti untuk pemilu di Taipei.
"Pertama, kami menyatakan bahwa terlapor telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Ketua Majelis Sidang Bawaslu, Puadi, dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, pada Kamis.
Baca juga : Antusiasme Pedagang Pasar Tanah Abang Sambut Bakal Calon Gubernur Jusuf Hamka
Dalam sidang perkara Nomor 001/TM/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024, Sidang Bawaslu juga memutuskan untuk memberikan teguran kepada KPU RI agar tidak mengulangi pelanggaran yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Sebelum menetapkan putusan ini, Bawaslu menyimpulkan bahwa pengiriman surat suara pengganti merupakan pelanggaran administrasi pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.
Sebelumnya, KPU melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei telah mengirimkan sebanyak 31.276 surat suara kepada pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023.
Baca juga : Ganjar Siap Berkompetisi Ide Mengenai Pemberantasan Korupsi di KPK
Namun, surat suara tersebut kemudian dinyatakan rusak oleh KPU RI melalui konferensi pers pada 26 Desember 2023.
Pada 28 Desember 2023, Bawaslu RI menyarankan kepada KPU RI agar surat suara yang telah dikirim kepada pemilih tersebut tidak dianggap sebagai surat suara rusak.