JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, berencana untuk melakukan patroli pengawasan selama masa tenang pemilu pada 11-13 Februari 2024 guna mencegah terjadinya praktik politik uang yang mungkin dilakukan oleh oknum.
"Patroli akan dimulai pada pukul 00.01 WIB saat memasuki masa tenang pemilu hingga hari H. Jika kami menemukan oknum yang terlibat dalam politik uang, kami akan memproses sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep di Tangerang.
Baca juga : Bawaslu DKI Tidak Temukan Pelanggaran Dalam PSL di Jakarta Utara
Dalam patroli pengawasan ini, Bawaslu kota akan bekerja sama dengan Panwaslu kecamatan dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) yang akan bertugas selama masa tenang pemilu. Petugas yang terlibat telah diberikan strategi khusus yang bersifat rahasia sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi pengawasan Bawaslu.
"Apa yang kita lakukan bersifat strategis dan rahasia. Menginformasikannya justru dapat membocorkan rencana kita. Kami memiliki trik khusus untuk mencegah praktik politik uang," tambahnya.
Selain itu, terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenang pemilu, Bawaslu Tangsel berkomitmen untuk membersihkan semua APK partai politik di wilayahnya. Masyarakat umum juga diberikan izin untuk mencopot APK yang tersisa selama masa tenang pemilu.
Baca juga : KPU Jatim Resmi Tetapkan Nomor Urut Calon Pilkada 2024
"Jika ada sisa APK yang masih terpasang, masyarakat boleh mencopotnya," tutupnya.