JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, mengumpulkan para camat dan lurah di daerahnya untuk mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kordiv Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, saat sosialisasi netralitas ASN di Cibinong, Bogor, Senin, menjelaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, meskipun tetap memiliki hak pilih.
Baca juga : Pengamat Menilai Posisi Anies di Pilkada Jakarta Terancam Karena KIM Plus
"Hari ini kita mengadakan kegiatan sosialisasi terhadap ASN. Kita sengaja mengundang camat, lurah, termasuk BKPSDM. Paling tidak dari jumlah ASN di Kabupaten Bogor, kita ingin menyampaikan terkait aturan larangan," ujar Burhan.
Ia menegaskan bahwa bukan hanya ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga tidak boleh terlibat dalam kampanye aktif maupun pasif. Mereka dilarang membuat keputusan dan tindakan yang mendukung salah satu calon, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.
"Tentu ini penting kami sampaikan terlebih hari ini, karena ASN-nya banyak dan PPPK masuk dalam kategori ASN sehingga kita ingin menyampaikan aturan-aturan pemilu tentang larangan bagaimana ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye," tuturnya.
Baca juga : Pemprov Jabar Sarankan Pencoblosan di TPS Selesai Pukul 10 karena Cuaca
Burhan menegaskan bahwa sepanjang masa kampanye, Bawaslu belum menemukan ASN di Kabupaten Bogor yang terlibat dalam pelaksanaan kampanye.
"Kita masih fokus terhadap pengawasan langsung terhadap ASN, termasuk juga di media sosial. Kaitannya dengan diatur bagaimana ASN tidak boleh berpose di media sosial. Fotonya tidak boleh mengangkat jari-jari seperti itu," tambah Burhan.