JAKARTATERKINI. ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan memberikan pengingat kepada para saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diutus oleh partai politik peserta Pemilu 2024.
Mereka diingatkan untuk tidak hanya mengawasi suara dari partai politiknya, tetapi juga sebagai pengawas yang bertanggung jawab dalam menjaga kelancaran proses pemilu di TPS.
Baca juga : Mahkamah Konstitusi Prediksi 324 Perkara PHPU Kepala Daerah pada 2024
Andi Maulana, anggota Bawaslu Jakarta Selatan, menyampaikan hal ini dalam Fasilitasi dan Pelatihan Saksi Partai Politik di Jakarta. Ia menekankan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para saksi pemilu di TPS pada hari pemungutan suara Pemilu 2024, yang akan berlangsung pada 14 Februari mendatang.
Pertama, para saksi perlu memastikan kehadiran mereka di TPS tepat waktu atau bahkan sebelum pemungutan suara dimulai. Kedua, mereka juga perlu memastikan untuk mengikuti pembukaan pemungutan suara. Ketiga, saksi di TPS diharapkan berani menegur Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) jika terdapat kesalahan.
"Selanjutnya, saksi harus berani memastikan mengisi formulir keberatan jika ada keberatan," ungkap Andi. Terakhir, saksi diharapkan membawa berita acara serta sertifikat sertifikasi sebagai saksi setelah menyelesaikan tugasnya di TPS.
Baca juga : Senator Agustin Teras Narang Puji Putusan MK yang Ringankan Syarat Pengajuan Calon Pilkada
Andi meyakini bahwa jika seluruh saksi, terutama yang ditempatkan di TPS di Jakarta Selatan, memperhatikan semua hal ini, tidak akan ada kecurangan pada Pemilu 2024 dalam tahapan pemungutan atau penghitungan suara.