JAKARTATERKINI.ID - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, telah mengambil tindakan tegas dengan menerapkan penilangan terhadap kendaraan yang diduga digunakan untuk kampanye oleh seorang calon anggota DPR RI di wilayah Kabupaten Tangerang pada Sabtu (16/12) yang lalu.
"Kami telah mengambil tindakan dengan melakukan penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas, termasuk pencopotan pelat nomor. Selain itu, kami juga telah mengatur ulang penggunaan sirene, rotator, atau strobo," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, di Tangerang pada hari Senin.
Baca juga : PSI Optimis Mencapai Kursi di Senayan
Menurut Sigit, tindakan tilang diambil setelah pihaknya mengetahui adanya rekaman video yang menunjukkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero hitam berpelat dinas Polri 70088-VII mengangkut atau menurunkan atribut kampanye serta digunakan untuk mengangkut baliho calon legislatif.
"Kami segera melakukan klarifikasi terkait video yang menjadi viral yang menunjukkan kendaraan berpelat dinas Polri saat pelaksanaan kampanye," ungkapnya.
Sigit menjelaskan bahwa langkah yang diambil melibatkan koordinasi dengan Bawaslu dan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti insiden tersebut.
Baca juga : Dua Langkah Kemenkominfo dalam Menangani Hoaks Pemilu 2024 di Ruang Digital
Selain itu, pihak kepolisian juga telah meminta klarifikasi dari calon anggota DPR RI bernama Zulfikar dari Partai Demokrat terkait penggunaan kendaraan dengan pelat dinas Polri, termasuk latar belakang peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Sementara itu, Zulfikar, selaku calon anggota DPR RI, mengakui bahwa kendaraan dengan pelat dinas Polri 70088-VII adalah miliknya.