JT - Komisi II DPR RI menyetujui tiga Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan tiga Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) untuk digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Adapun tiga Rancangan PKPU itu perihal aturan logistik, kampanye, dan dana kampanye. Sedangkan tiga Rancangan Perbawaslu itu perihal pengawasan pencalonan, penanganan pelanggaran Pilkada, dan penyusunan daftar pemilih.Baca juga : PDIP Resmi Usung Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi untuk Pilkada Jateng 2024
Baca juga : Bawaslu Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Ribuan Alat Peraga Pilkada 2024
Bagikan