DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Komisi Yudisial Pecat Tiga Hakim Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti

post-img
Rapat Komisi III DPR RI bersama Komisi Yudisial di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

JT - Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang terlibat dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Anggota KY dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito, mengungkapkan bahwa ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan pelanggaran tingkat berat.

Baca juga : Muhammadiyah Nilai Pernyataan Sikap Akademisi Sebagai Seruan Moral

"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," ujar Joko saat memaparkan hasil sidang pleno KY dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8).

Joko menjelaskan bahwa sidang pleno tersebut dilaksanakan pada hari yang sama dengan rapat DPR RI. Sidang pleno putusan pemecatan terhadap ketiga hakim itu diikuti oleh seluruh Anggota KY yang berjumlah tujuh orang.

Temuan kasus ini mencakup beberapa pelanggaran serius. Para hakim dinyatakan membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum yang berbeda dari yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby. Mereka juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban yang berbeda dengan hasil visum et repertum serta keterangan saksi ahli dr. Renny Sumino dari RSUD Dr. Soetomo.

Baca juga : Anggota DPR Apresiasi Instruksi Presiden Prabowo Aktifkan Kembali Pengecer LPG 3 Kg

Selain itu, para hakim tidak mempertimbangkan atau menyinggung barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan.

"Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat, dan telah sepakat menjatuhkan sanksi berat," kata Joko.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart