DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Ahli Nilai MK Bisa Tangani Pelanggaran TSM di Luar Undang-undang

post-img
Tangkapan layar - Ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura, berbicara dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

JT - Ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Pakar Hukum Tata Negara Univesitas Andalas Charles Simabura, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menangani pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di luar Undang-Undang (UU) Pemilu.

Dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, Charles menyebut UU Pemilu mengatur dua bentuk pelanggaran TSM, yaitu politik uang dan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara TSM.

Baca juga : Mahasiswa FKUI Raih Juara 1 di Kompetisi Internasional AMSC di Jepang

“Namun, faktanya di dalam persidangan Mahkamah, beberapa putusan, baik Pilkada maupun Pilpres, Mahkamah telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang diatur dalam UU Pemilu,” kata dia.

Ia menyebut, pelanggaran yang pernah diadili MK dalam PHPU Pilkada antara lain manipulasi syarat administrasi pencalonan, politik uang, politisasi birokrasi, politisasi birokrasi, kelalaian petugas penyelenggara pemilu, manipulasi suara, ancaman atau intimidasi, dan netralitas penyelenggara pemilu.

Sementara dalam konteks PHPU Pilpres 2019, lanjut dia, MK dalam perkara Nomor 1/PHPU-Pres/XVII/2019 telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang telah diatur dalam undang-undang meskipun tidak terbukti.

Baca juga : Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Hubungan Indonesia-Korea Selatan pada Seminar Internasional

Beberapa pelanggaran TSM yang diadili antara lain terkait dengan ketidaknetralan aparatur negara, diskriminasi penyalahgunaan hukum, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, penyalahgunaan APBN, penyalahgunaan anggaran BUMN, pembatasan media pers, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak masuk akal, kekacauan Situng KPU dalam kaitannya dengan DPT, serta dokumen C7 secara sengaja dihilangkan di berbagai daerah.

“Meskipun itu tidak terbukti, tapi Mahkamah meneguhkan dan menyatakan bahwa Mahkamah berwenang untuk mengadili pelanggaran TSM di luar dua ketentuan undang-undang tadi,” pungkasnya.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart