JAKARTATERKINI.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat bahwa sebanyak 626.731 petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah menggunakan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam rentang waktu 10 Januari hingga 17 Februari 2024.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mencatat bahwa terdapat 895.458 kunjungan petugas pemilu ke fasilitas kesehatan, yang terdiri dari 626.429 kunjungan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 269.019 kunjungan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Selain itu, sebanyak 6.825.951 petugas pemilu telah menjalani skrining riwayat kesehatan.
Baca juga : Bawaslu DKI Jakarta Bisa Berikan Sanksi untuk Cawapres Gibran Bagi-bagi Susu di CFD
Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada hari Minggu, menyatakan bahwa sebanyak 398.155 (5,83 persen) petugas pemilu memiliki risiko penyakit, sementara 6.427.796 (94,17 persen) petugas pemilu tidak memiliki risiko penyakit.
Dari jumlah petugas Pemilu yang berisiko sakit, sebanyak 79.010 orang telah dilayani di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, dengan total kunjungan mencapai 125.693 orang. Rinciannya, 50.596 orang dilayani di FKTP dengan total kunjungan sebanyak 69.004 kali, dan 28.414 orang dilayani di FKRTL dengan total kunjungan sebanyak 56.689 kali.
Sebagian petugas pemilu yang memiliki risiko penyakit mengunjungi FKRTL sebagai tindak lanjut atas hasil skrining riwayat kesehatan mereka sebelum menjalankan tugasnya.
Baca juga : Refly Harun Tidak Kecewa dengan Putusan MK Mengenai Sengketa Pilpres
Rizzky menekankan bahwa skrining riwayat kesehatan merupakan salah satu manfaat promotif dan preventif bagi petugas pemilu yang menjadi peserta Program JKN. Tujuannya adalah untuk mendeteksi potensi risiko penyakit kronis sejak dini agar dapat ditindaklanjuti oleh FKTP guna mencegah kondisi yang memburuk.
Ia juga menyatakan bahwa kebijakan mengenai skrining riwayat kesehatan bagi petugas pemilu telah diatur dalam surat edaran bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan BPJS Kesehatan yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden (KSP), terkait pelaksanaan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.