JT - Pada Jumat (23/8/2024) memutuskan untuk membentuk Majelis Kehormatan MPR. Pembentukan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kriminalisasi atau pembunuhan karakter terhadap pimpinan dan anggota MPR dalam menjalankan tugasnya.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menyampaikan bahwa keputusan mengenai pembentukan Majelis Kehormatan akan diputuskan pada sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024.
Baca juga : PB PGRI Dorong Peningkatan Kesejahteraan dan Perlindungan Guru
“Pembentukan Majelis Kehormatan sangat penting untuk menjaga integritas pimpinan dan anggota MPR,” ujar Bamsoet.
Dalam rapat ini juga dibahas berbagai rekomendasi untuk MPR periode mendatang, termasuk draf Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), pembudayaan Empat Pilar MPR, serta usulan amendemen UUD NRI 1945.
Perubahan tata tertib MPR yang mencakup 15 bab dan 174 pasal juga menjadi agenda pembahasan.
Baca juga : Kompolnas Awasi Penanganan Kasus Pelanggaran Etik di Polda Kepri
Sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024 akan digelar pada 25 September 2024, diikuti oleh seluruh anggota MPR dari unsur DPR dan DPD.
Selain itu, pembekalan untuk anggota MPR periode 2024-2029 direncanakan pada 28-29 September 2024, untuk memperkenalkan fungsi dan tugas MPR kepada anggota baru.