JT – Anggota DPR RI Daniel Johan menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) guna menjaga dan melestarikan adat leluhur. Menurutnya, kehidupan masyarakat saat ini sangat dipengaruhi oleh akar budaya masyarakat adat, sehingga pengesahan RUU tersebut sangat krusial.
"Kalau masyarakat adat sejahtera, kita semua penghidupannya akan lebih baik. Hutan-hutan, perubahan iklim, akan bisa kita atasi dengan sangat efektif," ungkap Daniel saat menemui massa aksi yang menuntut pengesahan RUU Masyarakat Adat di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Baca juga : Kementerian Sosial Berikan 50 Gerobak Warung Makan Indomie untuk Keluarga Prasejahtera di Tasikmalaya
Sebagai legislator, Daniel menyatakan komitmennya untuk mendorong agar RUU ini segera dimasukkan ke dalam Prolegnas DPR RI 2024-2029. Ia percaya bahwa RUU Masyarakat Adat merupakan bagian dari semangat untuk mewujudkan Reformasi Agraria di Indonesia, dan yakin bahwa pengesahan RUU ini akan mendukung pelaksanaan Reformasi Agraria yang lebih efektif.
"Kepada seluruh adat nusantara yang ada di Indonesia, perjuangan ini adalah perjuangan bersama," tegasnya.
Sebelumnya, DPR RI pada periode sebelumnya telah mengumumkan bahwa tiga RUU, yaitu Perampasan Aset, Masyarakat Hukum Adat, dan Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sudah dimasukkan dalam Prolegnas periode 2024-2029. Wakil Ketua DPR RI menambahkan bahwa ketiga RUU tersebut telah menjadi perhatian masyarakat, dan DPR berkomitmen untuk merampungkan pembahasannya pada periode berikutnya. * * *
Baca juga : 10.548 Perwira Polri Naik Pangkat di Awal Tahun 2025
Bagikan