JT - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Mengungkap Rencana Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen pada Tahun 2025
Menurut Airlangga, penyesuaian tarif PPN akan dibahas lebih lanjut dan diterapkan oleh pemerintahan berikutnya.
Baca juga : BMKG Sebut Penyebrangan Merak - Bakauheni Relatif Aman
"Kita melihat bahwa masyarakat Indonesia telah membuat pilihan untuk keberlanjutan. Dalam konteks tersebut, berbagai program yang telah dicanangkan oleh pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN sebesar 12 persen," kata Menko Airlangga di Jakarta, Jumat.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan bagian dari rencana penyesuaian pajak pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pasal 7 ayat 1 UU HPP mengubah tarif PPN dari sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, dan dijadwalkan untuk kembali dinaikkan menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Baca juga : Walhi Desak Pemerintah Tindak Tegas Pemagaran Laut di Tangerang dan Bekasi
Dalam Pasal 7 ayat 3, disebutkan bahwa tarif PPN dapat disesuaikan hingga menjadi minimum 5 persen dan maksimum 15 persen. Namun, kata Airlangga, penyesuaian tersebut tergantung pada kebijakan pemerintah yang akan datang.
Airlangga menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBN 2025 bulan depan.