JT — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta mengimbau masyarakat atau pemilik satwa dilindungi di provinsi ini untuk tidak takut melapor atau menyerahkan satwa peliharaan mereka secara sukarela.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 BKSDA Yogyakarta, Dian Banjar Agung, menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki satwa dilindungi tanpa izin kepemilikan dapat menyerahkannya ke BKSDA tanpa khawatir akan dikenakan tindakan hukum.
Baca juga : Terminal Baranangsiang Lakukan Ramp Check Pastikan Bus Laik Jalan
"Kami jamin bahwa penyerahan sukarela dari masyarakat tidak akan dilakukan tindakan hukum," kata Banjar di Yogyakarta, Rabu.
Banjar menambahkan bahwa pelaporan atau penyerahan satwa dilindungi bisa dilakukan melalui call center BKSDA di nomor 082144449449. Setelah laporan diterima, tim BKSDA akan melakukan penjemputan atau evakuasi tanpa memungut biaya dari masyarakat.
"Jika ke depan Anda berkenan untuk memelihara atau memperanakpinakan satwa, Anda bisa mengajukan izin penangkaran. Ini juga membantu kami dalam usaha pelestarian," tambah Banjar.
Baca juga : Pelajar SD di Tulungagung Meninggal akibat DBD, Dinkes Lakukan Penyelidikan Epidemiologi
Menurut Banjar, kesadaran masyarakat di DIY mengenai regulasi konservasi satwa dilindungi semakin meningkat. Hal ini terlihat dari banyaknya inisiatif penyerahan satwa dilindungi secara sukarela sepanjang tahun 2024.
"Dari sekitar 20 kali kegiatan penanganan satwa dilindungi di DIY, sebagian besar merupakan penyerahan atau evakuasi satwa yang dilaporkan oleh masyarakat," ungkapnya.