JT - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Salemba, Jakarta Pusat, memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 1.115 narapidana pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Salemba, Arif Rahman Sugandi, menjelaskan bahwa dari total 3.012 warga binaan di Rutan Salemba per 17 Agustus 2024, sebanyak 1.115 narapidana memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi berjumlah 1.148 orang, namun hanya 1.115 yang disetujui.
Baca juga : Polisi Buru Pengurus Panti Asuhan yang Terlibat Kasus Pelecehan di Tangerang
"Di rutan ini, yang mendapatkan remisi umum satu sebanyak 1.054 orang, sedangkan remisi umum dua murni bebas sebanyak 61 orang. Dari 61 orang ini, ada dua warga negara asing yang bebas juga," ujar Arif di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/8/2024).
Remisi diberikan kepada narapidana dengan berbagai kasus, mayoritas terkait narkoba. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga lima bulan.
Sebanyak 135 narapidana mendapat remisi satu bulan, 291 narapidana mendapat remisi dua bulan, 447 narapidana mendapat remisi tiga bulan, 224 narapidana mendapat remisi empat bulan, dan 18 narapidana mendapat remisi lima bulan.
Baca juga : Edukasi Masyarakat, BPBD DKI Siapkan Pameran Jakarta Tangguh
Arif juga mengungkapkan bahwa ada 24 narapidana lainnya yang sebenarnya bisa mendapatkan remisi bebas, namun mereka harus menjalani perpanjangan masa tahanan terlebih dahulu karena memiliki tanggungan subsider atau denda.
Selain itu, sebanyak 240 narapidana lainnya tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi umum 2024 karena belum memenuhi syarat, seperti belum menjalani enam bulan masa pidana, keterlambatan administrasi, atau baru dieksekusi setelah 7 Agustus 2024.