JAKARTATERKINI.ID - Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menekankan perlunya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperketat pengawasan terhadap dana bantuan (hibah) yang dialokasikan pada 2024 untuk daerah mitra, seperti Kota Bekasi, Jawa Barat.
Permintaan ini muncul setelah kasus korupsi dana hibah sebesar Rp22,9 miliar antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi, dengan dugaan korupsi senilai Rp5,1 miliar.
Baca juga : Legislator DKI Minta Pemprov Tingkatkan Kesiagaan Hadapi Kebakaran
Wibi menyatakan bahwa DPRD DKI Jakarta akan mengawasi dana hibah ini dengan cermat, mengingat sumber dana tersebut berasal dari kontribusi masyarakat Jakarta yang dititipkan kepada Kota Bekasi.
"Setiap alokasi dana hibah harus diawasi ketat oleh Pemprov DKI Jakarta, dan rincian penggunaannya harus transparan agar bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Eneng Malianasari, juga menyoroti aturan terkait dana hibah bagi daerah mitra dan meminta penjelasan dari Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga : Pajak Hiburan Tinggi Bakal Merugikan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
"Kami menegaskan bahwa hibah dapat menjadi sumber penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan hubungan kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi penerima hibah," ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, terkait dugaan korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021.