JT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya meningkatkan akses perumahan layak, aman, dan terjangkau melalui penyediaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki hunian.
Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa Pemprov juga melakukan perbaikan rumah tidak layak huni serta menginisiasi konsolidasi lahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang lebih luas. "Kami bekerja sama dengan BPN dan para pemangku kepentingan untuk mengembangkan perbaikan rumah dan konsolidasi lahan," ujar Teguh dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (11/11).
Baca juga : Jakarta Pusat Menggencarkan Program Kampung Iklim untuk Mengatasi Dampak Lingkungan
Teguh menjelaskan, guna meningkatkan akses pembiayaan hunian, Pemprov juga mengadakan program Fasilitasi Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) yang diharapkan dapat memudahkan masyarakat DKI Jakarta dalam memiliki rumah. “Program ini untuk memberikan kemudahan pembiayaan bagi warga Jakarta agar lebih banyak masyarakat memiliki akses ke hunian layak,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov juga akan terus melakukan peningkatan kualitas lingkungan di kawasan RW kumuh. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kantong-kantong permukiman kumuh di Jakarta.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa fraksi menyampaikan pandangan dan masukan terkait penyediaan hunian bagi masyarakat. Fraksi Partai Gerindra, melalui anggota Anggi Arando Siregar, mendorong Pemprov agar menyediakan dan mempermudah akses perumahan berbasis kawasan untuk mengatasi keterbatasan dan tingginya harga lahan di Jakarta. “Harga lahan yang mahal tak seharusnya menghalangi warga untuk memiliki hunian terjangkau dan layak di Jakarta,” ujar Anggi.
Baca juga : DPRD DKI Harap Transportasi Publik Gratis Dapat Reduksi Kemacetan dan Polusi
Anggota Fraksi Partai Nasdem, Raden Gusti Arief Yulifard, juga mendesak Pemprov DKI Jakarta agar mempercepat pembenahan permukiman kumuh secara holistik sesuai dengan Peraturan Gubernur 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman. “Pembenahan ini mencakup aspek penataan fisik, pemberdayaan sosial dan budaya, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat,” jelas Gusti.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan layak sekaligus menata permukiman agar lebih aman, sehat, dan nyaman.