JT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta para pendukung ketiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang tidak memiliki undangan agar tidak datang ke lokasi debat ketiga Pilkada DKI Jakarta 2024. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas acara.
"Pendukung yang tidak dapat masuk ke dalam venue kita harapkan tidak datang ke lokasi," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, di Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga : KPU Akan Rekrut Ulang KPPS Sesuai Putusan MK
Sebagai alternatif, Dody mengimbau para pendukung untuk mengadakan acara nonton bareng (nobar) di kantor relawan atau posko tim pemenangan masing-masing.
Dody juga menegaskan agar pendukung yang memiliki undangan masuk mematuhi aturan, seperti tidak membawa anak-anak, tidak membawa alat peraga kampanye, dan menjaga tata tertib debat.
"Tidak saling menghina, tidak saling menghasut supaya bisa fokus pada substansi debat sehingga publik bisa menilai dari isi debat, bukan gimmick,” tambahnya.
Baca juga : Bawaslu: Politik Uang dan Hoaks Ancaman Utama Demokrasi Pemilu
Debat ketiga Pilkada DKI Jakarta ini dijadwalkan berlangsung pada 17 November 2024 pukul 19.00 WIB di Golden Ballroom, The Sultan Hotel & Residence Jakarta, dengan tema "Lingkungan Perkotaan dan Perubahan Iklim."
Enam sub tema yang akan dibahas meliputi penanganan banjir, penataan pemukiman, penurunan emisi dan polusi udara, transisi energi terbarukan, pengelolaan sampah, ketersediaan air bersih, serta penataan ruang terbuka hijau.