JAKARTATERKINI.ID - Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi menekankan dua hal penting dalam putusan kasus Nomor 12/PUU-XXII/2024. Salah satunya adalah pemilihan kepala daerah serentak pada tahun ini harus tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan secara konsisten.
"Meskipun permohonan dari pemohon ditolak, Mahkamah Konstitusi menegaskan dua poin penting," kata Titi Anggraini melalui pesan WhatsApp kepada ANTARA di Semarang, Sabtu pagi, saat menanggapi putusan MK terkait uji materi Undang-Undang Pilkada terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Baca juga : Massa Pembela Mantan Ketua MK Anwar Usman Minta Gelar Demi di PTUN Jakarta
Sebelumnya, Ahmad Al Farizy dan Nur Fauzi Ramadhan, kedua pemohon yang merupakan mahasiswa Universitas Indonesia, mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Meskipun Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis (29/2) 2024 pukul 16.02 WIB menolak permohonan tersebut, Titi menjelaskan bahwa MK menyoroti pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan, yang membawa implikasi terhadap keserentakan pilkada secara nasional. Oleh karena itu, Mahkamah perlu menegaskan jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.
Pasal tersebut menegaskan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilaksanakan pada bulan November 2024.
Baca juga : Pengamat Unej Nilai Anies dan Ganjar Unggul dalam Materi Debat Ketiga
Titi menegaskan bahwa pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan secara konsisten untuk menghindari tumpang-tindih dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.
"Perubahan jadwal tersebut dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," kata Titi, yang pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif Perludem.