DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Komisi Yudisial Dukung KPK Usut Dugaan Jual Beli Perkara

post-img
Kuasa hukum dari Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia Dimas Yemahura Al Farauq menyerahkan berkas laporan di Kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

JT - Komisi Yudisial (KY) menyatakan dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dan menegakkan hukum jika ditemukan dugaan jual beli perkara dalam putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"KY mendukung KPK untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap perkara ini jika terdapat dugaan praktik jual beli dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut," ujar Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, di Jakarta, Senin.

Baca juga : Kemenag Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Haji Tanpa Antre

Mukti juga menyatakan kesiapan KY untuk berkoordinasi dengan KPK dalam rangka memberikan informasi yang diperlukan untuk pendalaman kasus. "Apabila KPK membutuhkan informasi untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus," kata Mukti.

Selain itu, Mukti menjelaskan bahwa penanganan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur masih berjalan. KY telah menjadwalkan pemeriksaan tertutup terhadap keluarga Dini Sera Afrianti selaku pelapor.

"KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan terus melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada dengan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim. Namun, pemeriksaan bersifat rahasia, sehingga akan digelar secara tertutup," ujar Mukti.

Baca juga : Daops 8 Surabaya Siagakan 581 Petugas Kamtib Untuk Mudik Lebaran

Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti diterima KY pada 29 Juli. Laporan tersebut diajukan oleh keluarga Dini Sera, yakni ayah dan adiknya, yang didampingi kuasa hukum Dimas Yemahura, serta Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka yang tergabung dalam aliansi #JusticeForDiniSera.

Keluarga korban meyakini adanya kontradiksi antara surat dakwaan, tuntutan jaksa, dan hasil pertimbangan majelis hakim. Mereka berharap KY dapat memeriksa dugaan pelanggaran KEPPH serta merekomendasikan pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart