JT - Komisi Yudisial (KY) menyatakan dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dan menegakkan hukum jika ditemukan dugaan jual beli perkara dalam putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"KY mendukung KPK untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap perkara ini jika terdapat dugaan praktik jual beli dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut," ujar Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, di Jakarta, Senin.
Baca juga : Antisipasi Lonjakan Covid-19 saat Libur Nataru, Masyarakat Harus Lengkapi Dosis Vaksin
Mukti juga menyatakan kesiapan KY untuk berkoordinasi dengan KPK dalam rangka memberikan informasi yang diperlukan untuk pendalaman kasus. "Apabila KPK membutuhkan informasi untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus," kata Mukti.
Selain itu, Mukti menjelaskan bahwa penanganan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur masih berjalan. KY telah menjadwalkan pemeriksaan tertutup terhadap keluarga Dini Sera Afrianti selaku pelapor.
"KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan terus melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada dengan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim. Namun, pemeriksaan bersifat rahasia, sehingga akan digelar secara tertutup," ujar Mukti.
Baca juga : Ribuan buruh pusatkan peringatan hari buruh di PT IWIP Halteng
Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti diterima KY pada 29 Juli. Laporan tersebut diajukan oleh keluarga Dini Sera, yakni ayah dan adiknya, yang didampingi kuasa hukum Dimas Yemahura, serta Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka yang tergabung dalam aliansi #JusticeForDiniSera.
Keluarga korban meyakini adanya kontradiksi antara surat dakwaan, tuntutan jaksa, dan hasil pertimbangan majelis hakim. Mereka berharap KY dapat memeriksa dugaan pelanggaran KEPPH serta merekomendasikan pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.