JT - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatakan kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) memungkinkan anak dengan usia kurang dari tujuh tahun untuk mendaftar ke jenjang pendidikan sekolah dasar dengan sejumlah syarat.
“Tetapi poinnya adalah usia kurang dari tujuh tahun bisa diakomodasi untuk mendaftar ke jenjang pendidikan sekolah dasar dengan persyaratan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis,” kata Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen Gogot Suharwono sebagaimana dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa.
Baca juga : Koorlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalin saat Arus Mudik 2024
Lebih lanjut, ia menjelaskan kebijakan SPMB pada dasarnya memprioritaskan calon murid berusia tujuh tahun ke atas dalam penerimaan murid baru untuk jenjang pendidikan kelas satu sekolah dasar.
Ketentuan usia paling rendah untuk dapat mendaftar SPMB pada jenjang pendidikan kelas satu sekolah dasar ialah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Namun demikian, lanjutnya, ketentuan usia paling rendah enam tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
Baca juga : BPS Butuh Rp6 Triliun untuk Sensus Ekonomi 2026
Gogot menambahkan pemenuhan syarat kecerdasan dan bakat istimewa serta kesiapan psikis ini ditunjukkan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Jika rekomendasi psikolog profesional tidak tersedia, ia menyebutkan rekomendasi tertulis juga dapat dilakukan oleh Dewan Guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.