JT – Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya berhasil menangkap 66 tersangka penyelenggara perjudian online dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif dalam memberantas perjudian ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, penangkapan ini terkait dengan sejumlah website judi online, termasuk King1111, Sohib88, pandekar388, dan lain-lain. Para pelaku diketahui meminta pemain untuk menyetorkan uang terlebih dahulu melalui transfer bank, dompet elektronik (e-wallet), atau pulsa sebelum bisa bermain.
Baca juga : Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Gelar Media Gathering untuk Pererat Sinergi dengan Jurnalis
"Permainan yang ditawarkan melalui situs-situs tersebut meliputi slot, live casino, domino, bakarat, tambak ikan, blackjack, poker, rolet, judi olahraga, dan lainnya," jelas Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Polda Metro Jaya juga menyita berbagai barang bukti dari operasi ini, termasuk handphone, komputer, laptop, modem, buku tabungan, ATM, e-bank, serta uang tunai. Pihak kepolisian masih melakukan penelusuran terhadap aset pemilik website judi online dan berkoordinasi dengan pihak bank serta PPATK untuk mengungkap jaringan lebih lanjut.
Para tersangka diancam dengan pasal 303 KUHP, pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman bagi para pelaku dapat mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga : Polisi Selidiki Kasus Penipuan oleh Petugas Gadungan di Tangerang Selatan
Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online serta melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian ilegal. * * *