DECEMBER 9, 2022
MEGAPOLITAN

Tangani Laporan Pidana Tiga Partai, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan

post-img
Agung Lesmana, masa pendukung Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Gerindra, Syahrir (kedua dari kanan), saat sedang mengikuti sidang di kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi.

JT -  Taji penggawa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bekasi dipertaruhkan, saat memutuskan nasib Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran dalam laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu, yang dilayangkan masa pendukung Calon Legislatif (Caleg) dari tiga partai yang berbeda. Keputusan tersebut akan diumumkan oleh Sentra Gakkumdu, yang merupakan gabungan dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian, Kamis (28/3).

Dalam kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu ini, tak hanya posisi penyelenggara Pemilu ditingkat kecamatan yang terancam. Namun, dua Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra, Irpan Haeroni dan BN Holik Qodratullah, namanya pun terseret dalam kasus tersebut. Kedua Caleg yang bertarung diarena Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar IX Kabupaten Bekasi ini, dilaporkan oleh masa pendukung rekan satu partainya, Syahrir, setelah menemukan dugaan praktek-praktek kecurangan yang sengaja dilakukan.

Baca juga : Per 25 September, KAI Umumkan 348 Perjalanan LRT Jabodebek di Hari Kerja

"Kalau bicara timeline, dalam proses penanganan pelanggaran sampai hari Kamis (hari ini, red). Tepat 14 kerja," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datun Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin. 

Sebenarnya didalam Perbawaslu 7 tahun 2022, proses penanganan pelanggaran paling lama tujuh hari. Namun jika dibutuhkan penambahan waktu, maka ditambah paling lama 14 hari kerja. Menurut pria yang akrab disapa Oeng ini, penambahan waktu dalam proses penanganan pelanggaran ini karena pihak terlapor tidak koperatif, meskipun sudah dilayangkan surat undangan berkali-kali.

Berdasarkan laporan yang masuk ke Bawaslu, untuk Kecamatan Pebayuran tidak hanya PPK. Melainkan ada tiga Caleg incumbent yang terseret ke dalam laporan tersebut. Dimana, dua Caleg diantaranya, Irpan Haeroni dan BN Holik Qodratullah dari Partai Gerindra. Kemudian satu Caleg lainnya, Martina Ningsih, berasal dari PDI Perjuangan. Dalam proses pemanggilan terlapor ini, BN Holik Qodratullah dan Martina Ningsih, tidak koperatif.

Baca juga : Warga Kabupaten Bekasi Bisa Titipkan Kendaraan Bermotor di Kantor Polisi

"Ada tiga Caleg incumbent yang kita panggil, BN Holik Qodratullah, Irpan Haeroni, dan Martina Ningsih. Untuk Irpan koperatif, sudah kita mintain keterangan. Sedangkan BN Holik Qodratullah dan Martina Ningsih, belum memenuhi panggilan. Jadi untuk Caleg ada yang koperatif. Kalau PPK semuanya tidak bisa hadir," jelasnya.

Oeng mengaku, keberadaan PPK Pebayuran seperti hilang ditelan bumi setelah tersangkut kasus kecurangan Pemilu. Hal itu terjadi, karena ketika penggawanya mendatangi rumah kelima PPK ini yang bersangkutan tidak ada. Bahkan, tetangga kelima PPK ini juga terkesan menutup-nutupi keberadannya, karena saat penggawanya bertanya, tidak ada yang tahu. Pernyataan serupa juga disampaikan pimpinan KPU.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart