JT - Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik fokus Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, atau Satgas Barang Impor Ilegal, yang dinilai belum optimal. Luluk meminta agar satgas tidak hanya menargetkan pelaku usaha kecil dan mikro, melainkan juga langsung menyasar importir besar dan pemain utama dalam industri.
"Satgas jangan hanya menyasar pelaku usaha kecil atau pedagang kecil. Mestinya, fokusnya adalah importirnya langsung dan pemain-pemain besarnya," kata Luluk dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Menangkan Pilgub Jabar 2024, Syaikhu Minta Kader Perluas Jangkauan Sosialisasi
Satgas Barang Impor Ilegal bertugas mengawasi dan menindak pelaku importasi barang secara ilegal serta memastikan bahwa barang yang beredar di pasar memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pembentukan satgas ini diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 yang berlaku mulai 18 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024.
Luluk mendorong agar satgas benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan tujuan pembentukannya, yakni untuk menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor.
"Satgas ini katanya dibentuk untuk menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor. Jadi, betul-betul harus dilakukan dengan tujuan seperti itu, bukan untuk menakut-nakuti masyarakat," ucapnya.
Baca juga : Presiden Tegaskan Pemerintah Bantu Relokasi Korban Banjir di Sumbar
Dia juga menyoroti peran Bea Cukai dalam pengawasan barang impor ilegal, mengingat belakangan kinerja Bea Cukai banyak mendapat sorotan.
"Koordinasi dengan Bea Cukai mesti clear juga. Jangan ada dusta di antara mereka," tegas Luluk.