JT - Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengungkapkan hingga saat ini pemerintah kota tidak memiliki peraturan seperti Perwali (Peraturan Wali Kota) mengenai jam operasional warung Madura.
Jaya Negara di Denpasar, Sabtu, buka suara setelah ramai pro dan kontra mengenai warung Madura di Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, yang ketika penertiban oleh Satpol PP diimbau untuk buka cukup sampai jam 12 malam.
Baca juga : Dewan Pers Pantau Penyebaran Paham Terorisme di Media Sosial
“Perwalinya untuk itu (aturan jam operasional warung Madura) tidak ada. Kami juga mohon maaf belum menyikapi, mungkin ada ketentuan adatnya yang melarang,” kata dia.
Diketahui warung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, dimana mereka berjualan 24 jam penuh dan karyawannya kerap berganti.
Pemkot Denpasar kemudian melihat penertiban berupa pendataan penduduk pendatang merupakan upaya yang tepat untuk mengantisipasi potensi yang mengganggu ketertiban lingkungan, sementara terkait kebijakan jam operasional warung masih harus dicari tahu.
Baca juga : Berkat Remisi Nyepi-Idul Fitri, Kemenimipas Bisa Pangkas Anggaran Rp81 M
“Saya akan koordinasikan melihat apa pertimbangannya, mungkin dalam konteks sekarang ini karena seringnya kejadian perkelahian, kami memang menginstruksikan kepada jajaran desa/lurah melalui camat agar melakukan penertiban penduduk,” ujarnya.
Menurutnya tindakan Pemkot Denpasar bukan bermaksud berprasangka terhadap penduduk pendatang terutama yang bekerja menjaga warung Madura, namun ingin ibu kota Bali itu tetap kondusif.