DECEMBER 9, 2022
MEGAPOLITAN

DJP Jabar Ungkap Modus Pelanggaran Perpajakan Terbesar Adalah Faktur TBTS

post-img
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar (tengah), Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar (kedua kanan), Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah (kedua kiri), Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto (ketiga kanan), Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Anggoro Wicaksono (ketiga kiri), Kasubdit Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum Kemenkeu Wahyu Widodo (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers Peningkatan Sinergi Penegakan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan di Bandung Barat, Rabu (24/7/2024). (ANTARA/Ricky Prayoga)

JT - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Jawa Barat mengungkapkan bahwa modus pelanggaran perpajakan terbesar adalah penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS).

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Bandung Barat, Rabu.

Baca juga : Harimau Sumatera di Lampung Terekam Kamera Warga

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Kurniawan Nizar, menyebutkan bahwa di wilayahnya, serta secara umum di Indonesia, pelanggaran terbesar meliputi penggelembungan biaya dan penerbitan faktur pajak fiktif.

“Di Kanwil Jabar I, modus pelanggaran mayoritas adalah penerbitan faktur pajak TBTS, disusul penggelembungan biaya dan penyembunyian penghasilan,” kata Kurniawan.

Senada dengan Kurniawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Harry Gumelar, menjelaskan bahwa penerbitan faktur pajak TBTS adalah pelanggaran utama di wilayahnya. Pelaku biasanya merupakan pengusaha kena pajak, baik individu maupun badan usaha.

Baca juga : Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Pengoplos Gas Elpiji di Tangerang Selatan

“Mereka menerbitkan faktur pajak yang tidak sesuai dengan barang yang dijual,” ujarnya.

Menurut data Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejak tahun 2022 mencapai sekitar Rp79,3 miliar dari 22 tersangka. Rincian kerugian adalah Kanwil DJP Jabar I sebesar Rp19,16 miliar, Kanwil DJP Jabar II Rp19,07 miliar, dan Kanwil DJP Jabar III Rp41,07 miliar.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart