JT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka berinisial SES, yang merupakan pemilik dan pelaku pengoplosan gas elpiji 3 kg subsidi ke dalam tabung gas 12 kg non-subsidi di Tangerang Selatan.
"Tersangka SES ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Lurah Disah, RT.002/RW.001, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan pada 4 November 2024," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Jumat.
Baca juga : Peningkatan Kasus PMK di Jabar, Puluhan Ternak Mati dan Pasar Manonjaya Ditutup
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/XI/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Metro Jaya. Ade menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus pengoplosan gas elpiji 3 kg subsidi ke dalam tabung gas elpiji 12 kg non-subsidi untuk memperoleh keuntungan lebih.
"Modus operandi tersangka adalah dengan mengoplos gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas 12 kg non-subsidi, dengan alasan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi," kata Ade.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 tabung gas elpiji 12 kg non-subsidi yang berisi hasil pengoplosan, 50 tabung gas elpiji 12 kg non-subsidi kosong, 40 tabung gas elpiji 3 kg subsidi isi, 30 tabung gas elpiji 3 kg subsidi kosong, serta 4 regulator.
Baca juga : Pemkot Bogor Diminta Responsif Atas Wacana Pemprov Bangun Dua SMA
Tersangka SES dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 30 Jo.
Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tersangka diancam pidana paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. * * *