DECEMBER 9, 2022
MEGAPOLITAN

Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Pengoplos Gas Elpiji di Tangerang Selatan

post-img
Sebagian barang bukti yang diamankan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di jalan Lurah Disah, RT.002/RW.001, Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (4/11/2024). ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

JT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka berinisial SES, yang merupakan pemilik dan pelaku pengoplosan gas elpiji 3 kg subsidi ke dalam tabung gas 12 kg non-subsidi di Tangerang Selatan.

"Tersangka SES ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Lurah Disah, RT.002/RW.001, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan pada 4 November 2024," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Jumat.

Baca juga : Peningkatan Kasus PMK di Jabar, Puluhan Ternak Mati dan Pasar Manonjaya Ditutup

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/XI/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Metro Jaya. Ade menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus pengoplosan gas elpiji 3 kg subsidi ke dalam tabung gas elpiji 12 kg non-subsidi untuk memperoleh keuntungan lebih.

"Modus operandi tersangka adalah dengan mengoplos gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas 12 kg non-subsidi, dengan alasan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi," kata Ade.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 tabung gas elpiji 12 kg non-subsidi yang berisi hasil pengoplosan, 50 tabung gas elpiji 12 kg non-subsidi kosong, 40 tabung gas elpiji 3 kg subsidi isi, 30 tabung gas elpiji 3 kg subsidi kosong, serta 4 regulator.

Baca juga : Pemkot Bogor Diminta Responsif Atas Wacana Pemprov Bangun Dua SMA

Tersangka SES dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 30 Jo.

Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tersangka diancam pidana paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart