JT - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi berupa teguran keras kepada anggotanya yang viral di media sosial karena dinilai arogan saat melakukan pengawalan (patwal) mobil berpelat nomor RI 36.
"Anggota yang bersangkutan sudah diberikan sanksi tindakan disiplin sesuai tingkat kesalahan berupa teguran keras untuk memperbaiki perilaku," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Argo Wiyono di Jakarta, Senin.
Baca juga : Dukung Peningkatan SDM Indonesia, Umadhatu, Beres Solusi Indonesia dan Kampung Inggris Prime Teken MoU
Brigadir DK, petugas yang dikenai sanksi, telah kembali bertugas seperti biasa, namun tetap berada dalam pengawasan.
Argo menjelaskan bahwa pihaknya juga telah meminta keterangan dari IK, pengemudi taksi Silverbird yang terlibat dalam insiden tersebut.
"Hasil klarifikasi dari saudara IK menunjukkan bahwa tidak ada ucapan arogan dari anggota kami. Hanya ada isyarat tangan untuk segera maju, mengingat posisi kendaraan saat itu berhenti di tengah jalan," ucap Argo.
Baca juga : Depok Gratiskan PBB untuk 12 Bangunan Cagar Budaya, Dorong Revitalisasi Kawasan Heritage
Menanggapi kejadian ini, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengevaluasi teknis pengawalan agar lebih mematuhi prosedur operasional standar (SOP), terutama dalam aspek humanis.
"Evaluasi sedang dilakukan. Kami tengah menyusun nota kepada jajaran terkait teknis pengawalan yang menekankan pendekatan yang lebih humanis dan tidak arogan," tambah Argo.