JT - Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, Yadi Sofyan Noor, menekankan pentingnya mencegah alih fungsi lahan pertanian untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan mencapai swasembada pangan.
"Konversi lahan menjadi ancaman nyata bagi produksi beras nasional di masa depan. Bagi KTNA, alih fungsi lahan sangat merugikan keberlangsungan bertani dan harus kita hentikan segera," kata Yadi dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu.
Baca juga : UMJ Desak DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Penyiaran
Yadi menjelaskan bahwa praktik alih fungsi sawah produktif menjadi bangunan lain harus dihentikan sesuai Undang-undang 41 Tahun 2009. Alih fungsi lahan merupakan tindak pidana yang dapat diproses hukum dengan ancaman berat sesuai peraturan yang ada.
KTNA terus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan dan menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia. Dukungan tersebut termasuk mengawal program pompanisasi, optimalisasi lahan rawa, dan peningkatan alokasi pupuk subsidi hingga 100 persen.
"Kami bersyukur karena program ini menjaga ketahanan pertanian Indonesia di tengah kekeringan global. Kami juga mengapresiasi kenaikan alokasi pupuk," ujar Yadi.
Baca juga : Trubus Rahadiansyah: Libatkan Ibu PKK dan Kantin Sekolah dalam Program Makan Bergizi Gratis
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah di seluruh Indonesia untuk mengawasi praktik alih fungsi lahan yang dapat menurunkan produksi beras nasional. Ia meminta agar praktik tersebut mendapat ancaman hukum serius untuk mencegah penurunan produksi.
"Kepada kepala daerah, dorong peningkatan produksi beras dan pastikan sawah yang ada tidak dikonversi, karena ini akan menurunkan produksi nasional," tegas Tito. * * *