JT – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan penelusuran terhadap pelaku usaha menengah dan besar di sektor pangan serta pusat penyembelihan hewan untuk memastikan mereka telah memiliki sertifikat halal. Langkah ini dilakukan menjelang pemberlakuan wajib halal pada 17 Oktober 2024.
"Kami akan berkoordinasi melalui satgas dan mengundang pengawas di seluruh Indonesia pada 14 Oktober, untuk melakukan pengawasan secara serentak pada 18 Oktober mendatang," ujar Kepala BPJPH Kemenag, Aqil Irham, di Jakarta, Jumat (11/10).
Baca juga : Presiden Jokowi Bantah Menterinya Mundur dari Kabinet
Mandatori halal ini mencakup empat jenis produk yang wajib memiliki sertifikat halal, yaitu: makanan dan minuman, bahan baku serta bahan penolong makanan-minuman, jasa dan produk sembelihan, serta jasa terkait distribusi makanan-minuman seperti ritel dan waralaba.
Sementara itu, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diberikan waktu hingga 2026 untuk mematuhi aturan ini dan dapat mengikuti Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tanpa biaya.
BPJPH akan melakukan penelusuran untuk melihat mana pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikasi halal dan mana yang belum.
Baca juga : Pakar: Penerapan WFH dan WFO untuk ASN Menunjukkan Kebijakan Responsif
"Jika ada yang belum, kami akan cari tahu penyebabnya dan membantu mereka segera menyelesaikan sertifikasinya," tambah Aqil.
Meskipun pendekatan persuasif akan dilakukan terlebih dahulu, BPJPH mengingatkan bahwa sanksi akan diberlakukan jika pelaku usaha tetap tidak melakukan sertifikasi halal. Aqil menekankan bahwa sertifikat halal akan menguntungkan produsen, karena konsumen cenderung memilih produk dengan jaminan kehalalan dan keamanan.