JT - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menindak tegas warga atau oknum yang terlibat dalam jual-beli unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
"Kalau di lapangan tiba-tiba ada jual-beli, usir. Jadi tidak ada toleransi. Harus ada ketegasan dan itu berlaku pada semua penduduk DKI Jakarta," tegas Ida dalam Rapat Kerja Komisi D DPRD DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Selasa.
Baca juga : Kebakaran di Kelapa Gading, Gulkarmat Terjunkan 10 Mobil
Ida menyoroti pentingnya kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) untuk berani menegakkan aturan, meskipun harus menghadapi potensi intimidasi dari preman setempat.
"Mekanismenya apakah sudah benar, apakah petugas-petugas rusun ini ada main mata untuk jual-beli rusun. Ini isunya tidak jauh, rusun gratis, tapi ternyata ada jual-beli unit," ujar Ida.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta, Meli Budiastuti, menegaskan bahwa dinas berkomitmen untuk menata penghunian rusun secara lebih baik. Prosedur penghunian rusun saat ini dimulai dengan pendaftaran di aplikasi SIRUKIM, di mana pendaftar harus mengunggah dokumen-dokumen seperti KTP, KK, NPWP, surat keterangan penghasilan, dan surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan.
Baca juga : Angka Covid-19 naik, DPRD DKI Minta Dinkes Tambah Ruang Isolasi
Operator dari UPRS kemudian akan melakukan verifikasi sistem yang bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Jika lolos verifikasi sistem, proses dilanjutkan dengan verifikasi offline oleh UPRS hingga penerbitan SK penetapan dan penyerahan kunci.
Sebelumnya, terdapat informasi mengenai dugaan praktik jual-beli rusunawa di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan harga sekitar Rp50 juta oleh oknum pengelola. Warga setempat melaporkan adanya transaksi jual-beli unit rusunawa di kawasan tersebut. * * *