JT – Ikatan Pengusaha Kenshusei Indonesia (IKAPEKSI INDONESIA) kini menghadapi permasalahan internal terkait kepengurusan yang memicu ketidakpuasan sejumlah anggotanya.
Ketidakpuasan ini bermula dari absennya laporan pertanggungjawaban keuangan yang menyebabkan Musyawarah Nasional (MUNAS) pada 1-2 Desember 2023 diwarnai kebuntuan dan mosi tidak percaya dari beberapa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) organisasi.
Baca juga : Hadi Minta TNI dan Polri Hindari Keterlibatan dalam Judi Online
Situasi kian memanas pada awal 2024 dengan adanya surat dari Dewan Pembina serta penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua dan Sekretaris Umum, yang justru menambah ketidakpastian dan memperkeruh keadaan.
Dugaan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), khususnya Pasal 26 dan 32 AD serta Pasal 18 ART, juga muncul bersama tuduhan pemalsuan, fitnah, dan penghinaan melalui media elektronik maupun media massa. Kondisi ini membuka potensi konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.
Ketua DPD Papua, Rizal, menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran ini secara pidana, sekaligus mengajukan pemblokiran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca juga : Kemenkum: Hari Braille Dunia Tingkatkan Kesadaran Hak Akses Informasi Bagi Penyandang Disabilitas
"Saya menduga ada pemalsuan dalam surat atau akta organisasi," ujarnya, seraya menambahkan bahwa pelantikannya sebagai Ketua DPD Papua turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Tenaga Kerja, IM Japan, serta pejabat pemerintah daerah Papua, yang dianggap sebagai pengakuan resmi atas eksistensi IKAPEKSI INDONESIA di wilayah tersebut.
Ketua DPD Jawa Timur, Gus Indra, dan Ketua DPD Sumatera Selatan, Heriyadi, turut menyuarakan harapan agar konflik segera usai.