JT - Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali mencatat penolakan terhadap 561 warga negara asing (WNA) selama semester pertama 2024. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu, di mana 566 WNA ditolak masuk.
Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan bahwa alasan utama penolakan adalah tidak memiliki visa, yang mencapai 243 kasus.
Baca juga : Nadiem Berencana Hentikan Kenaikan UKT yang Tidak Rasional
"Selain itu, penolakan juga disebabkan oleh masa berlaku paspor yang kurang dari enam bulan (52 kasus), terdaftar dalam daftar cekal (28 kasus), terdeteksi oleh Interpol (20 kasus), serta alasan kriminal lainnya (6 kasus). Sebanyak 212 kasus disebabkan oleh berbagai alasan keimigrasian lainnya," ujarnya.
Selama periode tersebut, jumlah WNA yang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mencapai 2,94 juta orang, meningkat sebesar 24 persen dibandingkan tahun lalu. Jumlah WNA yang keluar dari Indonesia melalui bandara tersebut mencapai 2,96 juta orang, meningkat 25 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Secara keseluruhan, TPI Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melayani hampir 6,5 juta perlintasan, baik WNA maupun WNI, selama semester pertama 2024. Ini menunjukkan peningkatan sebesar 25,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Baca juga : Presiden Prabowo Sematkan Tanda Pangkat kepada Enam Kepala Daerah
Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan tindakan hukum dengan mendeportasi 66 WNA, menahan sementara 89 orang, dan melakukan penangkalan terhadap 52 orang. Pelanggaran terbanyak adalah overstay atau melebihi izin tinggal, dengan 81 kasus, diikuti oleh pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebanyak 46 kasus.
WNA yang paling sering diusir berasal dari Nigeria (23 kasus), Amerika Serikat (12 kasus), Australia (10 kasus), Iran (7 kasus), Tanzania (7 kasus), dan India (6 kasus). * * *