JT – Kepolisian menahan dua dari tujuh orang terduga pelaku tawuran di Jalan Kemanggisan Jaya 65, Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa (16/7) dini hari. Mereka ditahan karena terbukti membawa senjata tajam (sajam) dalam peristiwa tersebut.
"Yang tidak ada sajam sesuai UU hanya 1×24 jam, kalau ada sajam 3×24 jam (penahanan). Artinya, dua yang bisa ditahan. Kalau yang lima dipulangkan, dijemput orang tua," kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/7). Penahanan ini dilakukan berdasarkan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang dugaan membawa senjata penikam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Baca juga : KAI Berikan Promo Diskon 25 Persen untuk Mudik Lebih Awal Lebaran 2025
Sugiran menyebutkan bahwa dari para pelaku tawuran yang rata-rata masih berusia remaja itu, polisi menyita dua senjata tajam jenis celurit serta bom molotov dan sejumlah barang bukti lainnya. "Namun, hanya ada dua barang bukti sajam yang kami sita, mereka membuang senjata tajam," ujarnya.
Menurut Sugiran, banyak dari para pelaku yang membawa senjata tajam saat tawuran terjadi, namun hanya dua pelaku yang didapati membawa senjata tajam. Para pelaku membuang senjata tajam ke beberapa pot bunga dan selokan di sekitar lokasi tawuran.
Empat pelaku tawuran diketahui datang dari daerah Bogor, Jawa Barat, dan sengaja ke kawasan Kemanggisan untuk melakukan aksi tersebut. Sugiran menduga bahwa empat pelaku tersebut adalah anggota geng.
Baca juga : Kasus DBD di Jakarta Barat Meningkat Drastis, Warga Diminta Waspada
"Ya enggak ngaku (mau tawuran), ngakunya main. Kalau dari Bogor, saya rasa anggota geng," kata dia.
Lebih lanjut, Sugiran menyebutkan, satu dari tujuh pelaku masih duduk di bangku sekolah.