JT - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi perampokan toko jam tangan di sebuah ruko di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 14.27 WIB.
"Berdasarkan hasil bukti, tersangka HK (32) masuk ke dalam toko dengan berpura-pura menjadi seorang pelanggan, saat dirasa sepi dia menodongkan pisau kepada dua karyawan toko tersebut," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Pemkot Jakarta Timur Imbau Warga Tidak Lakukan Konvoi Saat Malam Tahun Baru 2025
Kemudian HK menyuruh dua karyawan tersebut untuk masuk ke dalam kamar "pas" (fitting room) dan mengikat tangan mereka dengan kabel ties.
"Tidak lama, satu karyawan lain datang masuk ke dalam toko untuk mengantarkan minuman, oleh HK langsung ditodong karyawan tersebut dan melakukan hal yang sama dengan sebelumnya," kata Wira.
Setelah mengikat tiga karyawan HK memerintahkan para karyawan masuk ke dalam toilet dan mengunci para karyawan tersebut.
Baca juga : Kapolrestro Jakut Akan Temui Kepala Terminal Bus Tanjung Priok Terkait Kriminalitas
"Kemudian HK naik ke lantai dua untuk mengecek, ternyata ditemukan satu karyawan lalu mengancam untuk membuka laci penyimpanan jam tangan. Selanjutnya tersangka mengambil 18 unit jam tangan mewah yang kemudian dimasukkan ke dalam kantong," kata Wira.
Usai kejadian itu, para karyawan melaporkan ke pihak Kepolisian dan dilakukan serangkaian penyelidikan dan analisis secara mendalam. Tim berhasil mengidentifikasi tersangka.