JT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperpanjang periode pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) hingga tanggal 24 Maret 2024. Hingga saat ini, sebanyak 11.470 orang telah mendaftar untuk program bantuan pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan tingkat pendidikan di perguruan tinggi.
"Pendaftaran calon penerima KJMU yang dilakukan secara daring diperpanjang hingga tanggal 24 Maret 2024, dibandingkan dengan tanggal sebelumnya, yaitu 15 Maret 2024," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Baca juga : Pemerintah Diminta Awasi Perdagangan Senjata
Pada Jumat (15/3), sebanyak 11.470 orang telah mendaftar KJMU melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu.
Setelah periode pendaftaran berakhir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan verifikasi terhadap calon penerima KJMU. Menurut data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, sebanyak 624 calon penerima KJMU tahun 2023 dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Terdapat tiga kriteria yang digunakan dalam proses verifikasi, yaitu padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, kesesuaian data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan dengan domisili, serta pekerjaan Kepala Keluarga calon penerima KJMU.
Baca juga : Biksu Duta Smirthi Sebut Imlek Sebagai Momentum Pesan Damai
Disdik DKI Jakarta secara bertahap melakukan pengecekan ulang terhadap data yang diberikan oleh Disdukcapil. Hingga saat ini, sebanyak 325 orang telah diperiksa, sementara 299 orang lainnya akan dilakukan pengecekan selanjutnya.
"Dari 325 orang yang telah diperiksa, 31 di antaranya mengakui ketidaksesuaian data yang diberikan oleh Disdukcapil. Sementara itu, 294 orang lainnya tidak mengakui atau menyanggah," jelas Purwosusilo.