JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tema dan jadwal debat calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Debat ini akan diselenggarakan sebanyak lima kali dengan tema yang mencakup berbagai aspek.
Debat pertama akan digelar pada 12 Desember 2023 dan akan membahas isu-isu seperti hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
Baca juga : Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 di DKI Jakarta Capai 62,55 Persen
Debat kedua, yang dijadwalkan pada 22 Desember 2023, akan membahas pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.
Debat ketiga, pada 7 Januari 2024, akan mengusung tema ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, dan pengelolaan APBN.
Debat keempat, pada 21 Januari 2024, akan melibatkan isu-isu seperti energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.
Baca juga : PKB Terkendala PKPU untuk Usung Kader di Pilkada Jawa Barat
Debat kelima, yang akan dilaksanakan pada 4 Februari 2024, akan membahas isu-isu teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.
Penentuan tema debat ini merujuk pada visi nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Debat capres-cawapres akan terdiri dari enam segmen, mulai dari pembukaan hingga segmen penutup.