JT - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Barat menyosialisasikan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 kepada warga dan instansi terkait termasuk personel Suku Dinas Perhubungan setempat di Kembangan, Jakarta Barat, pada Minggu.
Operasi Patuh Jaya yang dimulai 15 Juli sampai 28 Juli 2024 itu ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
Baca juga : Kirab Bendera Merah Putih di Monas: Semangat Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI
"Dalam Operasi Patuh Jaya 2024 terdapat 14 target operasi yang akan menjadi fokus utama penindakan," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ridha Aditya.
Pertama adalah melawan arus, kemudian berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler (hp) saat mengemudi, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak menggunakan sabuk keselamatan dan melebihi batas kecepatan.
Selanjutnya, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), berboncengan lebih dari satu orang dan kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi laik jalan. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta melanggar marka jalan.
Baca juga : Apresiasi Gubernur DKI Jakarta untuk Satpol PP dan Satlinmas dalam Menjaga Ketertiban
Lalu memasang rotator dan sirine bukan untuk peruntukannya, menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu dan penertiban parkir liar.
Ridha mengemukakan pentingnya kerja sama dan koordinasi antara Polres Metro Jakarta Barat dan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat dalam pelaksanaan operasi ini.