JT - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mendesak Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap wartawan yang terjadi saat sidang pembacaan putusan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus ini telah menyebar luas di ruang publik.
Ninik mengungkapkan, pelaku yang diduga merupakan pendukung SYL telah menganiaya dan menghalangi kerja wartawan saat mereka mencari berita.
Baca juga : Direktur Cedes: Pembentukan Pansus Angket Haji Terasa Politis
"Kalau ini dilakukan pembiaran maka punya potensi berulang pada waktu yang akan datang," ujar Ninik saat ditemui di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Sabtu.
Ninik mengecam tindakan kekerasan, upaya menghalangi kerja wartawan, hingga perusakan alat kerja wartawan. Ia menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugasnya dilindungi oleh Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, jurnalis memiliki hak untuk melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk tahu apa yang terjadi.
"Ini dijamin dan tidak boleh dihalang-halangi, diintimidasi, apalagi sampai dilakukan perusakan," tambahnya.
Baca juga : Efisiensi Tuntas, Pemerintah Cabut Blokir Anggaran K/L Senilai Rp86 Triliun
Ninik berharap lembaga pelayanan publik seperti lembaga peradilan dapat memitigasi kejadian serupa dengan meningkatkan pengamanan untuk menjaga keselamatan dan memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjalankan tugasnya.
"Terutama bagi para jurnalis yang terkadang tidak memiliki ruang untuk bebas meminta informasi kepada pihak-pihak yang diperlukan," ungkap Ninik.