JAKARTATERKINI.ID - Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memusnahkan sebanyak 12.031 botol berisi minuman keras (miras) yang merupakan hasil patroli dan penyitaan sejak awal 2023 di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023).
Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta pada Kamis melaksanakan pemusnahan sebanyak 12.031 botol minuman keras (miras) ilegal, hasil patroli dan penyitaan sejak awal 2023.
Baca juga : Polisi Masih Selidiki Penemuan Kerangka Manusia di Tangerang Selatan
"Hari ini Satpol PP melaksanakan pemusnahan hasil barang bukti penyitaan minuman beralkohol yang dilakukan atas pelaksanaan pengawasan setiap awal tahun. Jumlahnya yang hari ini dimusnahkan sebanyak 12.031 botol," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin.
Arifin menyebutkan, mekanisme pemusnahan miras tersebut sudah melalui penetapan dari Pengadilan di setiap wilayah, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. Pemusnahan dilakukan di Silang Monas, Jakarta Pusat.
Hasil penertiban minuman beralkohol ilegal atau tanpa izin yang dilakukan Satpol PP terdiri dari berbagai merek, dengan rincian untuk tingkat Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.477 botol.
Baca juga : DPRD DKI Jakarta Soroti Persyaratan Nilai 70 untuk Penerima KJP Plus yang Terancam Putus Sekolah
Kota Administrasi Jakarta Pusat sebanyak 1.436 botol, Kota Administrasi Jakarta Utara sebanyak 2.601 botol, Kota Administrasi Barat (3.306 botol), Kota Administrasi Jakarta Selatan (1.000 botol), serta Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 2.211 botol.
Jumlah miras yang dimusnahkan hari ini, kata Arifin, berkurang 500 botol minuman beralkohol dibanding 2022. Artinya, menurut Arifin, ada pengurangan penjualan ataupun pengedaran miras ilegal di DKI Jakarta.